
Mancing Laut Murah Makassar
LM
SYARAT DAN KETENTUAN PENYEWAAN PERAHU
Sebelum Anda menyewa perahu kami, perkelompok maupun perorangan, Anda diwajibkan untuk memahami ketentuan-ketentuan berikut untuk kepentingan dan kenyaman bersama, sehingga setiap individu baik mengatasnamakan kelompok maupun diri pribadi, dapat bertindak/berprilaku sesuai dengan norma-norma penyewaan.
Hak Penyewa
1. Memperoleh informasi dan tarif penyewaan perahu sesuai dengan harga yang berlaku.
2. Memperoleh informasi perkiraan waktu dan jarak tempuh menju lokasi pemancingan.
3. Diantar menuju wilayah/zona pemancingan yang diperjanjikan, kecuali karena sesuatu hal yang membahayakan seperti cuaca dan kondisi laut
yang sangat tidak bersahabat.
4. Berpindah spot, dari satu spot ke spot lainnya, selama masih dalam rentang waktu perjanjian dan dalam zona wilayah yang diperjanjikan.
5. Memperoleh informasi yang lengkap tentang lokasi dan potensi yang dimiliki di lokasi tersebut. Informasi ini tidak termasuk pemotratan spot
pada GPS ataupun posisi berdasarkan lintang dan bujur spot sebagaimana yang tertera pada GPS.
6. Memperoleh akses terhadap seluruh fasilitas perahu, seperti tenda, peralatan masak, dan lainnya. Terkecuali, akses untuk menggunakan GPS
milik mancing murah ataupun akses terhadap hal-hal lain yang dapat membahayakan.
Kewajiban Penyewa
Ketentuan Umum Terkait Tarif Sewa:
1. Setiap penyewa perahu dianggap telah memahami dengan baik pengenaan tarif sewa sebagaimana diperlihatkan pada halaman tarif penyewa
berkelompok dan halaman program untuk penyewa perorangan.
2. Tarif yang tertera pada kedua halaman tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, namun bagi mereka yang telah terikat dalam
perjanjian/pembicaraan awal (telah membayar uang muka), tidak dikenakan perubahan tarif, melainkan hanya mengikuti tarif sewa yang lama.
3. Setiap penyewa perahu diwajibkan untuk membayar uang muka sesuai dengan kategori penyewaan, dan uang muka tersebut tidak dapat diambil
kembali bilamana penyewaan perahu dibatalkan oleh pihak penyewa. Adapun uang muka yang harus dibayarkan lebih awal tersebut adalah:
A. Penyewa berkelompok wajib membayar uang Rp. 250.000,-
B. Penyewa perorangan wajib membayar uang Rp. 75.000,-
4. Pembayaran uang muka harus dilakukan selambat-lambatnya :
A. Satu minggu (7 hari) sebelum hari H (jadwal pemancingan), bagi mereka yang telah terikat perjanjian/pembicaraan awal lebih dari seminggu
sebelumnya. misalnya, dua minggu sebelumnya telah menyatakan menyewa perahu, maka 7 hari sebelumnya wajib membayar uang muka
sebesar ketentuan tersebut.
B. Saat hari perjanjian/pembicaraan awal atau paling lambat 3 hari sebelum hari H (jadwal pemancingan).
5. Bagi penyewa yang mengindahkan/tidak memenuhi kewajiban perjanjian, maka jadwal pemancingan yang telah diperjanjikan akan ditawarkan
pada pihak lain.
6. Penyewa perahu dianggap telah memahami ketentuan penyewaan ini.